1 Kesesuaian Pengajuan Banding Terdakwa Tanpa Disertai Memori Banding dalam Perkara Pembunuhan Berencana dengan Ketentuan KUHAP. Upaya hukum adalah hak Terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima putusan peradilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali. Malang 01 Maret 2017 Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa, Nuriza Ayu Mochammad, S.H. Edyanto Situmorang f SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Edyanto Situmorang Pekerjaan : Pegawai Bank Mandiri Alamat : Jalan Ki Ageng Gribig Gang III Nomor 37, Kedung Kandang, Kota Malang. Yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa. BABII PEMBAHASAN PROSEDUR PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PERKARA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI PROSEDUR PENERIMAAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA Sebelum sidang dapat dilakukan, pertama-tama kita harus melewati fase yang pertama, yaitu mengajukan perkara ke pengadilan, dalam hal ini adalah dengan mengajukan surat gugatan atau permohonan kepada beberapa meja, yaitu Meja pertama,Meja kedua Jawabantanggapan atas alasan peninjauan kembali yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri, harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan diatas surat jawaban tersebut. Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut berkas peninjauan kembali berupa berkas A dan B harus dikirim ke Mahkamah Agung. A Perkara Perdata. Pengertian memori banding tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Putusan MA No. 3135 K/Pdt/1983 juga menyatakan tanpa memori atau kontra memori banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 485), memberikan pengertian memori banding yaitu uraian atau risalah yang disusun oleh pemohon banding yang memuat PUTUSANNomor186 PK/Pdt.SusArbt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus arbitrase pada pemeriksaan peninjauankembali telah dengantidak mempertimbangkan alasanalasan permohonan pemeriksaan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan Kontra Memori PeninjuanKembali dari .

contoh kontra memori peninjauan kembali perkara perdata