NuurIndramaulana Ungu Contact Info Picture; Chad Meisinger : 555-555-5555 : Chad and Friend: Julie Doe : 555-555-5555 : Julie and Friend: John Doe : 555-555-5555 : John and Frien
Terdapatperbedaan pendapat ulama sejak dahulu kala, apakah kumis dipotong pendek atau dicukur habis. Ada ulama yang berpendapat kumis itu dicukur pendek dengan patokan tidak melebihi turun sampai bibir atas. Ada ulama yang cukup keras dengan memberikan hukuman bagi yang mencukur habis dan mengatakan mencukur habis adalah bid’ah.
Muslimno. 260) Matan (redaksi kalimat) dalam hadis, " Arkhu al-lihay (panjangkanlah jenggot)" oleh sebagian ulama dimaknai secara tekstual sebagai perintah sehingga memanjangkan jenggot hukumnya wajib. Sementara ulama lain memaknai sebagai anjuran (mazhab Syafi'i) sehingga hukumnya sunah. Bahkan ada yang memahami secara
2 RUKUN-RUKUN WUDHU. Al-Qur'an telah menyebut empat rukun (fardhu) wudhu, yaitu membasuh muka, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Ma’idaah ayat 6 yang artinya, "Wahai orang-orong yang beriman!
67mereka menggunakan dasar hukum: Al-Qur’an, Hadits, fatwa sahabat. Berdasarkan riwayat lain, ia memakai juga , Qiyas, Istihsan (Maslahat Mursalah) dan uruf. 2 Dalam akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah para ulama Hanafiyyah mengambil hukum berdasarkan bai al-Salam. Ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa jika didasarkan pada qiyas
Tidakada alasan untuk mencukurnya. Oleh sebab itu ulama berbeda pendapat antara jumhur yang mewajibkan memelihara jenggot dan Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa memelihara jenggot itu sunnat, tidak berdosa bagi orang yang mencukurnya. Oleh sebab itu menurut kami pada zaman ini perlu mengamalkan Mazhab Syafi’i, karena tradisi telah berubah.
. Tidak dipungkiri bahwa jenggot akan menambah kesan maskulin dan dewasa pada pria. Sehingga tak jarang banyak pria yang menginginkan jenggot yang lebat dan sehat dengan menggunakan obat penumbuh jenggot. Dalam ajaran Islam, memelihara jenggot merupakan anjuran yang diperintahkan Nabi Saw untuk kaum pria. Namun tahukah Anda mengapa Islam meganjurkan pria untuk berjenggot? ISLAM menganjurkan kaum pria untuk memelihara jenggot sesuai dengan apa yang diperintahkan Rasulullah Saw. Namun, apakah perintah tersebut wajib dikerjakan oleh umat Islam dan tidak boleh ditinggalkan? Lalu bagaimana jika orang tersebut tidak memiliki hormon yang cukup untuk menumbuhkan rambut di wajah seperti kebanyakan orang di Indonesia? Apakah mereka berdosa karena mencukur jenggot tipisnya? Berikut penjelasan tentang berjenggot dalam perspektif Islam. Sejarah Singkat Dianjurkannya Berjenggot pada Masa Rasulullah Saw. Beranjak dari hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Maimun bin Mahran yang bersumber dari Ibnu Umar, ia berkata bahwasannya Rasulullah SAW ingat akan orang majusi yang selalu membiarkan kumis dan memangkas jenggotnya. Maka Rasulullah SAW pun menyuruh untuk berbeda dengan mereka. Diceritakan dari Ibnu Al-Nujjar yang bersumber dari Ibnu Abbas, ia berkata, ada seseorang datang menemui Rasulullah Saw. dari negeri Ajam, ia memangkas jenggotnya dan memelihara kumisnya. Maka Rasulullah SAW pun bersabda, â€Jauhilah hal semacam itu, akan tetapi potonglah kumis kalian dan biarkan jenggot Pada masa Rasulullah SAW, terlihat kesamaan penampilan dan budaya antara Muslim dan non-muslim yang sama-sama dari bangsa Arab. Sehingga dibutuhkan suatu identitas untuk membedakan antara Rasulullah Saw. sebagai pemimpin umat tentu mengetahui keadaan umatnya dan mengerti berbagai persoalan yang dihadapi termasuk perihal identitas seorang Muslim pada masa itu. Dengan demikian, beliau bermaksud untuk memberikan ciri khas terhadap umat Islam yang kiranya dapat menjadi pembeda antara umat Islam dengan umat lainnya. Mencukur Jenggot Menurut Pendapat Empat Imam Madzhab Secara umum, para ulama fiqh 4 madzhab sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sebuah keutamaan fadlilah dan fitrah kaum pria. Akan tetapi, apakah keutamaan dan fitrah itu hukumnya wajib atau tidak, dan apakah mencukurnya sama dengan mengingkari fitrah atau tidak? Dalam hal ini, ulama fiqh 4 madzhab memiliki pandangan berbeda. Hanafiyah Mayoritas ulama madzhab Hanafi mewajibkan memelihara jenggot dan haram mencukurnya, terutama jenggot yang tumbuh pertama kali. Dalam Kitab Radd al-Muhtar ‘ala Dar al-Mukhtar, Ibnu Abidin menyatakan haram atas laki-laki memotong jenggotnya. Malikiyah Dijelaskan dalam kitab Hasyiah ad-Dasuqi ‘ala Syarh al-Kabir ulama Malikiyah berbeda pendapat, ada yang menghukumi wajib dan ada yang menghukumi sunnah memelihara jenggot. Ulama yang menghukumi wajib, berarti mengharamkan pula mencukur jenggot. Sedangkan ulama yang menghukumi sunnah, maka memakruhkan mencukurnya. Hanabilah Sebagian besar ulama Hanabilah menghukumi wajib memelihara jenggot dan haram mencukurnya, seperti dikatakan Ibnu Muflih dalam Kitab al-Furu’,“Dibiarkan tidak dicukur jenggot, dalam mazhab Hanabilah selama panjangnya jenggot tidak dikhawatirkan menyebabkan keburukan dan haram hukumnya mencukur Syafi’iyah Seperti halnya ulama Malikiyah, ulama Syafi’iyah juga berbeda pendapat dalam menentukan hukum memelihara dan mencukur jenggot. Namun, pendapat yang paling kuat di kalangan Syafi’iyah adalah yang menghukumi sunnah memelihara dan makruh mencukur. Pendapat inilah yang dipegang mayoritas umat Islam di Indonesia. Perbedaan pendapat tersebut sebenarnya berpijak pada hadits yang sama, salah satunya adalah hadist Nabi Saw “Dari Ibnu Umar, Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumisâ€. Dan ketika Ibnu Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi Shahih al-Bukhari, 5442 Meskipun hadits Nabi SAW di atas menggunakan kata perintah, bukan berarti menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis dalam ajaran Islam. Mayoritas ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah tersebut menunjukkan sunnah. Karena Ibnu Umar juga memotong jenggot yang melebihi genggamannya. Di samping itu, perintah Nabi Muhammad Saw. tersebut tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan tradisi atau budaya, maka itu tidak menunjukkan kewajiban. Perintah tersebut bisa saja menunjukkan kesunnahan atau anjuran. Jika Anda ingin mendapatkan pahala sunnah maka peliharalah jenggot, atau Anda dapat menggunakan obat penumbuh jenggot bila diperlukan. Fakta Kesehatan di Balik Sunnahnya Berjenggot Selain mendapatkan pahala ketika dikerjakan, ternyata terdapat fakta kesehatan di balik ajaran Islam untuk memelihara jenggot, lho! Berikut beberapa manfaat yang akan Anda terima bila merawat dan menumbuhkan jenggot. Baik secara alami ataupun dengan bantuan obat penumbuh jenggot. Mencegah Kanker Kulit Berdasarkan hasil penelitian ilmuan di University of Southern Queensland dan dipublikasikan di jurnal Radiation Protection Dosimetry menyebutkan bahwa 90-95% paparan sinar UV dari matahari ke daerah wajah dapat terhalang dengan adanya jenggot. Hal ini akan memperlambat proses penuaan kulit dan menurunkan risiko kanker kulit. Seperti diketahui, matahari memiliki kandungan ultraviolet yang dapat membahayakan kesehatan kulit dan rentan terkena kanker kulit. Semakin tebal jenggot di wajah pria, semakin tinggi juga tingkat Baca Juga Apa Sebetulnya Alasan Pria Memanjangkan Jenggot? 2. Mengurangi Gejala Asma dan Alergi Sama halnya dengan bulu hidung yang berfungsi menjadi filter, jenggot juga memiliki fungsi yang sama yakni menjadi penyaring udara. Seperti diketahui bahwa gejala asma biasanya dipicu oleh serbuk kotoran atau debu. Jika serbuk kotoran dan debu dapat tertahan di jenggot, hal itu bisa menurunkan gejala asma yang mungkin terjadi. Jenggot yang mencapai area hidung kemungkinan akan menghentikan penyebab alergi naik ke hidung dan terhisap oleh paru-paru, ungkap Carol Walker, ahli kesehatan rambut dan pemilik Birmingham Trichology Centre. Dr. Felix Chua konsultan sistem pernapasan di London Clinic menambahkan, “Secara teori, jenggot bisa menghentikan apapun yang memicu asma untuk masuk ke saluran pernapasan tetapi bentuknya harus 3. Memperlambat Penuaan Jenggot secara penampilan dapat membuat wajah terlihat lebih tua, tapi siapa sangka jenggot pada kenyataannya dapat menghindari penuaan kulit? Jenggot dapat membantu mengurangi gejala penuaan dan membuat wajah tetap lembab. Jenggot bisa melindungi wajah dari angin dan udara dingin yang bisa membuat kulit wajah kering. Kelenjar minyak sebaceous juga membantu menjaga kulit lembab saat Anda memelihara jenggot. Selain itu, jenggot juga dapat membuat wajah Anda lebih hangat daripada saat tidak memelihara jenggot. Jadi Anda tak perlu khawatir ketika berada di tempat bersuhu rendah, karena jenggot secara alami dapat menghangatkan suhu di sekitar wajah. 4. Mencegah Infeksi Anda tidak perlu kuatir jenggot anda akan menyebabkan infeksi bakteri, infeksi folikel rambut yang menyebabkan bintik-bintik, dan sebagainya. Justru Infeksi ini bisa lebih mengancam saat Anda terbiasa bercukur terlalu sering. Tidak mencukur jenggot berarti tidak ada ruam kemerahan. Menurut Dr. Martin Wade, konsultan dermatologis di London Skin and Hair Clinic, mencukur jenggot biasanya menjadi penyebab utama infeksi bakteri di sekitar wajah. “Hal ini bisa menyebabkan kemerahan akibat pisau cukur, rambut yang tidak tumbuh dan kondisi seperti folliculitis. Jadi pria mendapatkan keuntungan dari memelihara
Sebagian pembenci Islam menganggap dan mengopinikan jenggot sebagai ciri khas teroris. Jika ada seorang laki-laki memelihara jenggot, maka ia adalah teroris, atau minimal berpikiran radikal dan intoleran. Ini adalah bagian upaya mereka untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran dan ciri khas mereka. Jenggot, celana cingkrang, jilbab, cadar, dan ciri-ciri khas muslim lainnya dianggap dan diopinikan sebagai ciri khas teroris. Sayangnya, opini pembenci Islam ini dimakan mentah-mentah’ oleh sebagian kaum muslimin. Di sisi yang lain, sebagian umat Islam yang begitu tinggi ghirah Islamnya, dan begitu kuat keinginan mengikuti sunnah-nya, namun kurang memahami persoalan khilafiyah, akhirnya menjadikan jenggot sebagai standar ahlus sunnah atau ahlul bid’ah-nya seseorang. Yang memelihara jenggot, berarti ia ahlus sunnah, sedangkan yang mencukur jenggot, berarti ia ahlul bid’ah. Mereka juga tutup mata dan tutup telinga terhadap fakta bahwa ulama berbeda pendapat tentang kewajiban memelihara jenggot ini. Orang-orang seperti ini mudah mengklaim mutlak kebenaran ada pada dirinya atau komunitasnya, dan yang menyelisihi berarti salah mutlak. Lalu bagaimana hukum memelihara jenggot dalam fiqih? Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] dikatakan bahwa seluruh ulama sepakat memelihara jenggot merupakan perkara yang diperintahkan oleh Syari’ah. Hal ini berdasarkan hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, di antaranya 1. Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda خَالِفُوا المُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ Artinya “Selisihilah orang-orang musyrik. Peliharalah jangan cukur jenggot dan cukurlah kumis kalian.” HR. Al-Bukhari no. 5892 2. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ Artinya “Cukurlah kumis dan biarkanlah jangan dicukur jenggot kalian. Selisihilah orang-orang Majusi.” HR. Muslim no. 260 3. Hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ … Artinya “Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu mencukur kumis, memelihara jenggot, …” HR. Muslim no. 261 Ibnu Hajar menyatakan bahwa orang-orang Majusi ada yang memotong pendek jenggot mereka dan ada juga yang mencukurnya habis Fathul Bari [10/349]. Walaupun memelihara jenggot merupakan perkara yang disyariatkan dalam Islam, namun tidak otomatis hukumnya wajib atau ulama sepakat atas kewajibannya. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah ada beberapa pembahasan terkait memelihara jenggot ini, dan yang terpenting di antaranya adalah tentang 1 memanjangkan dan melebatkan jenggot dengan treatment tertentu, 2 memotong jenggot yang panjangnya melebihi genggaman tangan, dan 3 mencukur habis jenggot. Memanjangkan dan Melebatkan Jenggot dengan Treatment Tertentu Ibn Daqiq al-Ied berkata لَا أَعْلَمُ أَحَدًا فَهِمَ مِنَ الْأَمْرِ فِي قَوْلِهِ أَعْفُوا اللِّحَى تَجْوِيزَ مُعَالَجَتِهَا بِمَا يُغْزِرُهَا كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ Artinya “Saya tidak mengetahui ada orang yang memahami perintah Nabi dalam sabda beliau, peliharalah jenggot’ dengan kebolehan memberikan treatment tertentu agar jenggot tersebut tumbuh lebat, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang.” Fathul Bari [10/351]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] Jadi, bagi yang memang dari sononya tidak punya jenggot, tidak usah sedih, dan tidak usah juga membeli penumbuh jenggot berharga mahal untuk merealisasikan perintah Nabi ini. Perintah memelihara jenggot ini hanya untuk yang dikaruniai jenggot oleh Allah ta’ala. Memotong Jenggot yang Melebihi Genggaman Tangan Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Berikut sedikit gambarannya 1. Tidak boleh memotong jenggot, walaupun panjangnya melebihi genggaman tangan. Yang berpendapat seperti ini misalnya adalah Imam an-Nawawi. Beliau menyatakan bahwa kebolehan memotong jenggot yang melebihi genggaman tersebut bertentangan dengan zhahir hadits yang memerintahkan membiarkannya tidak mencukurnya. Fathul Bari [10/350]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] 2. Boleh memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyyah. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan atsar dari Ibn Umar إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ Artinya “Ibnu Umar ketika berhaji atau ber-umrah beliau menggenggam jenggotnya, dan yang melebihi genggaman tersebut beliau potong.” HR. Al-Bukhari no. 5892 Terkait riwayat dari al-Bukhari di atas, Mushthafa al-Bugha memberikan ta’liq-nya, bahwa yang dimaksud dengan fadhala adalah melebihi dari genggaman’ dan akhadzahu artinya qashshahu memotongnya. Secara terperinci, kalangan Hanabilah menyatakan bahwa tidak makruh hukumnya memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan ini yang dinyatakan oleh Imam Ahmad Syarh Muntaha al-Iradat [1/44]; Nailul Ma-arib [1/57]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Sedangkan Hanafiyyah menyatakan bahwa memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan hukumnya sunnah, sebagaimana disebutkan oleh Muhammad dari Abu Hanifah al-Fatawa al-Hindiyyah [5/358]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Ada juga pendapat dari kalangan Hanafiyyah yang menyatakan wajib memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan berdosa membiarkannya tidak memotongnya Hasyiyah Ibn Abidin [2/417]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Adapun memotongnya lebih pendek dari genggaman tangan, maka Ibn Abidin berkata, tidak ada seorangpun yang membolehkannya’ Hasyiyah Ibn Abidin [2/418]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225] 3. Jenggot tidak dipotong kecuali jika jenggot tersebut semrawut tidak rapi karena begitu panjang dan lebatnya. Pendapat ini dinukil oleh ath-Thabari dari al-Hasan dan Atha. Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibn Hajar, dan menurut beliau karena alasan inilah Ibn Umar memotong jenggotnya. Iyadh berkata bahwa memotong jenggot yang terlalu panjang dan lebat itu baik, bahkan dimakruhkan membiarkan jenggot yang terlalu panjang dan lebat sebagaimana dimakruhkan memendekkannya Fathul Bari [10/350]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Salah satu dalil yang digunakan oleh yang berpendapat seperti ini adalah hadits أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا Artinya “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam dulu memotong jenggotnya karena sangat lebat dan panjangnya.” HR. At-Tirmidzi no. 2762, dan beliau berkata, ini hadits gharib’ Tentang hadits ini, Ibn Hajar dalam Fathul Bari [10/350] memuat pernyataan al-Bukhari tentang Umar ibn Harun periwayat hadits ini, saya tidak mengetahui hadits munkar darinya, kecuali hadits ini’. Ibn Hajar juga menyatakan bahwa sekelompok ulama mendhaifkan Umar ibn Harun secara mutlak. Mencukur Habis Jenggot Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225-226] dinyatakan bahwa mayoritas fuqaha, yaitu kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan satu pendapat dari kalangan Syafi’iyyah mengharamkan mencukur habis jenggot. Di al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], Syaikh Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa kalangan Malikiyyah dan Hanabilah mengharamkan mencukur habis jenggot, sedangkan kalangan Hanafiyyah menyatakan hukumnya makruh tahrim. Kelompok yang mengharamkan ini beralasan bahwa mencukur habis jenggot bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk memeliharanya. Dan Ibn Abidin dalam kitab Hasyiyah-nya sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada seorangpun yang membolehkan memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan al-akhdzu minal lihyah duunal qabdhah, sedangkan mencukur habis jenggot halqul lihyah lebih dari itu al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]. Maksudnya, memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan saja tidak boleh, apalagi mencukur habis jenggot tersebut. Dalam Hasyiyah ad-Dusuqi [1/90] dinyatakan, Haram bagi seorang laki-laki mencukur habis jenggot dan kumisnya, dan orang yang melakukan itu diberi sanksi ta’dib’. Berbeda dengan jumhur fuqaha, pendapat yang ashah dari kalangan Syafi’iyyah menyatakan bahwa mencukur habis jenggot hukumnya makruh al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]. Syaikh Wahbah az-Zuhaili, ulama besar kontemporer bermadzhab Syafi’i, di kitab beliau al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], juga menyatakan hal yang sama, bahwa mencukur habis jenggot menurut madzhab Syafi’i hukumnya makruh tanzih. Az-Zuhaili juga menukil pernyataan an-Nawawi tentang sepuluh kebiasaan yang dimakruhkan terkait dengan jenggot, dan salah satunya adalah mencukur habisnya. Dikecualikan dari hal ini, jika jenggot tersebut tumbuh pada seorang perempuan, maka mustahab mencukurnya habis Syarh Shahih Muslim [3/149-150]; al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462]. Inilah fakta perbedaan pendapat ulama tentang hukum memelihara jenggot. Sekali lagi ini fakta, dan tidak bisa didustakan, kecuali ada yang bisa menunjukkan bahwa penisbahan pendapat-pendapat di atas kepada empunya pendapat keliru. Dan ini bukan persoalan tarjih, pendapat mana yang lebih kuat. Mengakui ada pendapat yang berbeda itu satu hal, dan memilih pendapat yang dianggap paling kuat itu hal lain lagi. Namun, walaupun terdapat perbedaan pendapat, bagaimanapun ia tetap sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan disyariatkan bagi kita umat Islam, seluruh ulama sepakat tentang hal ini. Jadi, haram bagi seorang muslim menghina dan mengejek orang yang mengamalkan sunnah ini. Ini adalah sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan umat Islam seharusnya semangat menjalankan sunnah ini, apalagi di masa sekarang, di saat umat Islam banyak yang kehilangan ghirah keislaman dan kebanggaannya terhadap Islam. Wallahu a’lam bish shawwab. Sumber
Ilustrasi hukum memelihara jenggot Pexels.Banyak ulama berpendapat bahwa mencukur jenggot atau janggut adalah sesuatu yang dilarang. Hal ini berbeda dengan hukum memelihara jenggot dalam Al-Mukaffi dalam buku Koreksi Tuntas Buku 37 Masalah Populer menyebut, mencukur jenggot dilarang karena beberapa alasan. Salah satunya karena termasuk tasyabbuh atau menyerupai orang lainnya karena tasyabbuh kepada wanita. Sebab normalnya wanita tidak berjenggot dan memangkasnya hingga bersih membuat laki-laki akan serupa dengan bagaimana dengan hukum memelihara jenggot? Simak informasi lengkapnya berikut Memelihara Jenggot dalam IslamIlustrasi hukum memelihara jenggot Unsplash.Abdurrahman dalam buku yang sama menyebut, memelihara jenggot adalah salah satu perintah Nabi Muhammad SAW. Hal ini sebagaimana bunyi hadist yang diriwayatkan Muslim berikut iniخَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللَّحَى"Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot."Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata,أنه أمر بإحفاء الشَّوَارِب وَإِعْفَاءِ اللَّحْيَةِ"Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan memelihara jenggot."Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah Jilid 1 pun menyatakan bahwa memanjangkan janggut dan membiarkannya tumbuh lebat adalah salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW. Hal ini merupakan anjuran yang bersifat janggut adalah tanda kematangan dan kesempurnaan seorang laki-laki. Oleh karenanya, laki-laki Muslim dianjurkan untuk memelihara janggut secara sedang-sedang saja at-tawassuth.Manfaat Memelihara Jenggot bagi KesehatanIlustrasi hukum memelihara jenggot Unsplash.Menurut Abdul Syukur al-Azizi dalam buku Islam Itu Ilmiah, sunnah Rasul ini bukan punya banyak manfaat. Beberapa penelitian bahkan telah menunjukkan jenggot punya manfaat pada kesehatan. Berikut tiga di antaranya1. Mencegah Kanker KulitHasil penelitian ilmuwan dari University of Southern Queensland menunjukkan 90-95 persen paparan sinar UV dari matahari ke wajah dapat terhalang dengan adanya jenggot. Hal inilah yang dapat membantu memperlambat proses penuaan kulit dan menurunkan risiko kanker Mengurangi Asma dan Gejala AlergiCarol Walker, ahli kesehatan rambut dan pemilik Birmingham Trichology Centre di Inggris mengungkapkan, gejala asma atau alergi biasanya dipicu oleh serbuk dan debu yang ditemukan pada rambut wajah. Namun, gejala itu bisa diturunkan saat ada jenggot yang jenggot punya manfaat sebagai filter yang mirip dengan bulu hidung. Terlebih, jenggot yang tumbuh sampai area hidung, kemungkinan bisa menghentikan penyebab alergi naik ke hidung dan terhisap oleh Memperlambat PenuaanJenggot memang membuat penampilan seseorang terlihat lebih tua. Namun menurut Abdul, jenggot bisa menghindarkan pemiliknya dari penuaan kulit karena dapat melindungi wajah dari angin dan udara dingin yang membuat kulit jenggot bisa memperlambat penuaan? Mengapa laki-laki Muslim dilarang mencukur atau memangkas jenggot hingga bersih?Bagaimana jenggot bisa mengurangi asma dan gejala alergi?
Terdapat perbedaan pendapat dalam madzhab Asy Syafi’i mengenai hukum memelihara jenggot. Ada dari kalangan ulama Asy Syafi’iyyah yang menghukumi wajib, sehingga memangkasnya diharamkan, kecuali jika tumbuhnya melebihi kebiasaan boleh dipangkas dan dari mereka ada yang menyatakan bahwa hukum memelihara jenggot sunnah. Sebagian ulama syafi’iyah yang berpendapat berpendapat bahwa hukum memelihara jenggot wajib adalah Ibnu Rif’ah, Al Halimi, Al Qaffal Asy Syasyi, Al Adzra’I, Az Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam Al I’ab, Ibnu Ziyad, serta Al Malibari . lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376. Sebagian berpendapat sunnah, diantara para ulama yang menyatakan bahwa mememilhara jenggot adalah sunnah adalah Imam Ar Rafi’i, Imam An Nawawi, Imam Al Ghazali, Syeikh Al Islam Zakariyah Al Anshari, Khatib Asy Syarbini, Ibnu Hajar dala At Tuhfah, Ar Ramli dalam An Nihayah dan lainnya seperti Al Bujairmi, Abu Bakr Satha Ad Dimyathi serta lainnya. lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376, Hasyiyah Al Bujarmi ala Al Khatib, 5/ 261, Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin, 1/286, Hasyiyah I’anatuth Thalibin, 2/386 Sebab perbedaan masalah ini adalah memahami pernyataan dari Imam Asy Syafi’i. Sebagaimana dinashkan oleh Imam Asy Syafi’i, bahwasannya beliau menggunakan “lafal la yahillu” tidak dihalalkan sebagaimana pendapat Al-Halimi. Bagi yang yang mengharamkan, manafsiri lafal “la yahillu” sbagai perkara yang diharamkan. Namun, para ulama lainnya menafsirkan kata “la yahillu” bukan hal yang haram tetapi dimakruhkan, karena “la yahillu” bisa bermakan haram bisa bermakna makruh. Dan para ulama yang memilih penafsiran bahwa memotong dan mencabut jenggot makruh bukan haram, karena penfasiran itu sejalan dengan pendapat yang otritatif dalam madzhab yaitu makruh. lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376, Hasyiyah I’anatuth Thalibin, 2/386 Siapa Rujukan Pendapat otoritatif dalam Madzhab Asy Syafi’i? Dalam banyak persoalan, banyak ikhtilaf di kalangan ulama madzhab Asy Syafi’i, meski dalam dalam satu madzhab. Namun, ikhtilaf itu tidak dibiarkan cair, ada pendapat mu’tamad yang merupakan pendapat rajih dalam madzhab. Untuk mengetahui pendapat yang otoritatif dalam madzhab ini adalah para ulama Asy Syafi’iyah telah memberikan panduan. Dalam hal ini, jika sebuah perkara telah disepakatai oleh Asy Syaikhani, yakni Imam An Nawawi dan Imam Ar Rafi’i, maka pendapat yang diambil adalah pendapat dari keduanya, karena kedua-duanya telah mencurahkan segala kemampuan dalam melakukan tarjih dalam pendapat madzhab. Hal inilah yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dan Ar Ramli lihat, Al Fawaid Al Madaniyah, hal. 39 Bahkan, jika ada mutaakhrin yang menyelisihi kesepakatan Asy Syaikhani maka pendapat itu tidak dianggap, kecuali para mutaakhirin sepakat bahwa perkara itu merupakan kesalahan dan kelalaian. lihat, Al Fawaid Al Madaniyah, hal. 51 Setelah Imam An Nawawi dan Ar Rafi’i, maka tarjih dilakukan oleh ulama setelahnya, dimana jika Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshari, Ibnu Hajar Al Haitami, Ar Ramli dan Asy Syarbini sepakat, maka hal itu merupakan perkara yang mu’tamad. lihat, Al Fawaid Al Madaniyah, hal. 56 Mu’tamad dalam Madzhab Memelihara Jenggot Sunnah Jika merujuk apa yang disampaikan sebelumnya mengenai patokan dalam tarjih, maka pendapat mu’tamad dalam madzab Asy Syafi’i adalah pendapat yang menyatakan bahwa memelihara jenggot sunnah. Karena hal itu merupakan kesepakatan Imam An Nawawi dan Ar Rafi’i, sebagai mujtahid tarjih dalam madzhab. Demikian juga para ulama tarjih setelah keduanya juga sepakat mengenai kesunnahan memelihara jenggot, yakni Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshar, Ibnu Hajar Al Haitami, Ar Ramli, serta Asy Syarbini. Dalam hal ini Ibnu Hajar berkata,”Syaikhani Ar Rafi’i dan An Nawawi telah berkata, dimakruhkan memotong jenggot merupakan perkara yang mu’tamad.” Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376 Abu Bakr Syatha Ad Dimyathi juga menyatakan bahwa pendapat yang mengharamkan menyelisihi mu’tamad. Hasyiyah I’anatuth Thalibin, 2/386 Dalam Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin dinyatakan,”Dan mu’tamad menurut Al Ghazali, Syeikh Al Islam, Ibnu Hajar, Ar Ramli dan Al Khatib Asy Syarbini makruh.” Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin, 1/286 Al Bujairmi berkata,”Sesungguhnya memotong jenggot makruh, bukan haram.” Hasyiyah Al Bujairimi ala Al Khatib. Walhasil, meski dalam madzhab Asy Syafi’i terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum memelihara jenggot, satu pihak menyatakan wajib dan pihak lainnya menyatakan sunnah namun pendapat mu’tamad dalam madzhab Asy Syafi’i, bahwa memelihara jenggot sunnah, bukan merupakan perkara yang wajib. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
Inilah perintah Nabi agar kita memelihara jenggot. Kalau sudah melihat orang yang berjenggot, pasti sebagian orang merasa aneh dan selalu mengait-ngaitkan dengan Amrozi, cs. Jadi, seolah-olah orang yang berjenggota adalah orang yang sesat yang harus dijauhi dan disingkarkan dari masyarakat. Itulah salah satu ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang terzholimi. Berikut kami akan membahas mengenai hukum memelihara jenggot dan pada posting berikutnya kami akan menyanggah beberapa kerancuan mengenai masalah jenggot. Semoga bermanfaat. Jenggot lihyah adalah rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut lihyah jenggot kecuali kumis. Lihat Minal Hadin Nabawi I’faul Liha, Abdullah bin Abdul Hamid dengan edisi terjemahan Jenggot Yes, Isbal No’, hal. 17 Nabi Saja Berjenggot Memelihara dan membiarkan jenggot merupakan syari’at Islam dan ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Marilah kita lihat bagaimana bentuk fisik Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang berjenggot. Dari Anas bin Malik –pembantu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam– mengatakan, ”Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.” Lihat Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih Lihatlah saudaraku, Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam riwayat di atas dengan sangat jelas terlihat memiliki jenggot. Lalu pantaskah orang berjenggot dicela?! Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى “Potong pendeklah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.” HR. Muslim no. 623 Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى “Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” HR. Muslim no. 625 Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, beliau berkata, أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ. “Beliau shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan memelihara jenggot.” HR. Muslim no. 624 Hadits keempat, dari Abu Huroiroh radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah perihalah jenggot dan selisilah Majusi.” HR. Muslim no. 626 Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى “Cukur habislah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.” HR. Bukhari no. 5893 Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ “Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” HR. Bukhari no. 5892 Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh, أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.” Lihat Syarh An Nawawi alam Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah Syamilah 5 Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu anha, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ “Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq menghirup air ke dalam hidung,-pen, memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ cebok dengan air.” HR. Muslim no. 627 Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitroh yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman, فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” QS. Ar Ruum [30] 30 Selain dalil-dalil di atas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga sangat tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan tercukur. Ketika Kisro penguasa Persia mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya,”Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, ”Tuan kami yaitu Kisra memerintahkan kami seperti ini.” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Akan tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” HR. Thabrani, Hasan. Dinukil dari Minal Hadin Nabawi I’faul Liha Lihatlah saudaraku, dalam hadits yang telah kami bawakan di atas menunjukkan bahwa memelihara jenggot adalah suatu perintah. Memangkasnya dicela oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Menurut kaedah dalam Ilmu Ushul Fiqh, ”Al Amru lil wujub” yaitu setiap perintah menunjukkan suatu kewajiban. Sehingga memelihara jenggot yang tepat bukan hanya sekedar anjuran, namun suatu kewajiban. Di samping itu, maksud memelihara jenggot adalah untuk menyelisihi orang-orang musyrik dan Majusi serta perbuatan ini adalah fithroh manusia yang dilarang untuk diubah. Berdasar hadits-hadits di atas, memelihara jenggot tidak selalu Nabi kaitkan dengan menyelisihi orang kafir. Hanya dalam beberapa hadits namun tidak semua, Nabi kaitkan dengan menyelisihi Musyrikin dan Majusi. Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa perintah memelihara jenggot dikaitkan dengan menyelisihi Yahudi. Maka sudah sepantasnya setiap muslim memperhatikan perintah Nabi dan celaan beliau terhadap orang-orang yang memangkas jenggotnya. Jadi yang lebih tepat dilakukan adalah memelihara jenggot dan memendekkan kumis. Catatan Namun, apakah kumis harus dipotong habis ataukah cukup dipendekkan saja? Berikut ini adalah intisari dari perkataan Al Qodhi Iyadh yang dinukil oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim, 1/416. Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa kumis harus dicukur habis karena hal ini berdasarkan makna tekstual zhohir dari hadits yang menggunakan lafazh ahfuu dan ilhakuu. Inilah pendapat ulama-ulama Kufah. Ulama lainnya melarang untuk mencukur habis kumis. Ulama-ulama yang berpendapat demikian menganggap bahwa lafazh ihfa’, jazzu, dan qossu adalah bermakna sama yaitu memotong kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Sebagian ulama lainnya memilih antara dua cara ini, boleh yang pertama, boleh juga yang kedua. Pendapat yang dipilih oleh An Nawawi dan insya Allah inilah pendapat yang kuat dan lebih hati-hati adalah memendekkan kumis hingga nampak ujung bibir. Wallahu a’lam bish showab. Pembahasan ini masih akan dilengkapi pembahasan selanjutnya yang akan menjawab beberapa kerancuan tentang jenggot. Semoga Allah mudahkan. Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik. Baca Juga Ulama Syafi’iyah Mengharamkan Memangkas Jenggot Istri Menyuruh Memotong Jenggot Penulis Muhammad Abduh Tuasikal Artikel
hukum memelihara jenggot menurut 4 madzhab