Berikutini penjelasan tentang hukum mencukur jenggot jenazah, seperti dikutip dari Mawsu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (j. 35 h. 233-234) dan Muhammad bin 'Abd al-Hamid Hasunah dalam kitab al-Lihyah fi al-Kitab wa as-Sunnah wa Aqwaal Salaf al-Ummah (h. 91) (buku dapat diunduh secara legal dan gratis di waqfeya.com),
Dalamvideo ini Syaikh menjelaskan apakah memanjangkan jenggot sunnah dan pahala memanjangkan jenggot, hukum mencukur jenggot bolehkah mencukur jenggot ataukah ada larangan mencukur jenggot, lalu dijelaskan pula bagaimana hukum mencukur jenggot menurut 4 madzhab. Ada empat (4) kondisi terkait hukum memanjangkan jenggot, dimana mencukur jenggot
Paraulama berbeda pendapat mengenai hukum mencukur jenggot. Dr Wahbah Zuhaili memaparkan bahwa ulama Malikiyah dan Hanabilah mengharamkan mencukur jenggot, sedangkan Hanafiyah menganggapnya sebagai makruh tahrim dan makruh tanzih di sisi Syafi'iyah. Pernyataan Wahbah Zuhaili tersebut dapat dilihat dalam kitabnya, Fiqh al-Islam wa
Beliaumengatakan bahwa "Mereka (para ulama) sepakat bahwa mencukur jenggot adalah termasuk perbuatan mutslah atau memotong anggota tubuh yang tidak dibolehkan oleh syariat" 3. Menurut Imam Al Qurthubi Imam Al Qurthubi dalam kitabnya Al Mufhim yang menyatakan bahwa, "Tidak boleh mencukur jenggot, mencabutnya dan memotong banyak dari jenggot".
IniPendapat Menurut 4 Mazhab. JAKARTA,BIO.COM - - Hukum jenggot, Hukum memanjangkan jenggot,hukum jenggot wajib atau sunnah, berikut ini penjelasannya. Sebagian pembenci Islam menganggap dan mengopinikan jenggot sebagai ciri khas teroris. Jika ada seorang laki-laki memelihara jenggot, maka ia adalah teroris, atau minimal berpikiran radikal
Seputar Hukum Mencukur Jenggot Tidaklah haram Menurut Syafiiyyah Temukan Kajiannya - Sahabat sufi dimanapu berada semoga sajian Dunia Sufi, Dapat sedikit memberikan inspirasi betapa pentingnya untuk memperdalam ilmu Agama baik itu Tauhid maupun syariat sebagai bekal pondasi untuk mencapai tinggat ketaqwaan dan derajat yang tinggi.Sehinga semoga melalui ulasan ~Seputar Hukum Mencukur Jenggot
. Hukum Mencukur Jenggotุญูู
ุญูู ุงููุญูุฉ[ Indonesia - Indonesian - ุฅูุฏูููุณู ]Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan peneranganุงููุฌูุฉ ุงูุฏุงุฆู
ุฉ ููุจุญูุซ ุงูุนูู
ูุฉ ูุงูุฅูุชุงุก ูุงูุฏุนูุฉ ูุงูุฅุฑุดุงุฏPenterjemah ู
ููุน ุงูุฅุณูุงู
ุณุคุงู ูุฌูุงุจ ุชูุณูู ู
ููุน islamhouse2013 - 1434Hukum Mencukur JenggotApa hukumnya mencukur jenggot atau mencukur sebagiannya?Alhamdulillah, mencukur jenggot hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits shahih yang secara tegas melarangnya. Dan berdasarkan dalil-dalil umum yang melarang menyerupai orang-orang kafir. Diantaranya hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda"Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis."Dalam riwayat lain berbunyi"Potonglah kumis dan peliharalah jenggot."Masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan itu. Maksud memelihara jenggot adalah membiarkannya tumbuh secara alami. Termasuk memeliharanya adalah membiarkannya tanpa mencukur, mencabut atau memotongnya sedikitpun. Ibnu Hazm bahkan telah menukil ijma' kesepakatan tentang hukum wajibnya memotong kumis dan memelihara jenggot. Beliau berdalil dengan sejumlah hadits, diantaranya adalah hadits Ibnu Umar terdahulu dan hadits Zaid bin Arqam yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda"Barangsiapa tidak memotong sebagian dari kumisnya maka ia bukan termasuk golonganku golongan yang melaksanakan sunnahku."Hadits tersebut dinyatakan shahih oleh At-Tirmidzi, ia berkata dalam kitab Al-Furu' bahwa riwayat yang dibawakan oleh rekan-rekan kami dari kalangan madzhab Hambali di atas menegaskan hukum Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan "Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma' telah memerintahkan supaya menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka. Sebab menyerupai mereka secara lahiriyah merupakan sebab menyerupai tabiat dan tingkah laku mereka yang tercela. Bahkan merupakan sebab meniru keyakinan-keyakinan sesat mereka. Dan dapat mewariskan benih-benih kecintaan dan loyalitas dalam batin kepada mereka. Sebagaimana kecintaan dalam hati dapat menyeret kepada penyerupaan dalam bentuk lahiriyah. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda"Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami. Maka janganlah kalian menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani."Dalam riwayat lain berbunyi"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." Imam AhmadBahkan Umar bin Khaththab menolak persaksian orang yang mencabuti jenggotnya. Dalam kitab At-Tamhid Imam Ibnu Abdil Barr berkata "Haram hukumnya mencukur jenggot, sesungguhnya perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh kaum banci." Yaitu perbuatan tersebut termasuk menyerupai kaum wanita. Dalam riwayat disebutkan bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam adalah seorang yang lebat jenggotnya. Muslim dari JabirDalam riwayat lain disebutkan "Tebal jenggotnya" dalam riwayat lain "Banyak jenggotnya", maknanya sama yakni lebat jenggotnya. Oleh karena itu tidak dibolehkan memotong sedikitpun darinya berdasarkan dalil-dalil umum yang melarangnya.
HUKUM MENCUKUR JENGGOTOleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya Mohon pencerahan dari yang mulia mengenai penjelasan hukum mencukur jenggot atau mengambil sesuatu darinya serta apa saja batasan jenggot yang syarโi itu?Jawaban Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Dalam hal ini, beliau ููุฃูุญููููุงุงูุดููููุงุฑูุจโArtinya Perbanyaklah perlebatlah jenggot dan potonglah kumis hingga habisโ [Sunan An-Nasa-i, kitab Az-Zinah 5046]Demikian pula diharamkan, karena hal itu keluar dari petunjuk cara hidup para Rasul menuju cara hidup orang-orang majusi dan orang-orang batasan jenggot sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa, yaitu mencakup bulu wajah, dua tulang dagu dan dua pipi. Artinya, bahwa setiap yang tumbuh di atas dua pipi dan dua tulang dagu serta dagu maka ia termasuk mengambil sesuatu darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda ุฃููุง ุงููุญ โPerbanyaklah/ pertebalah jenggotโ, ุฃุฑุฎูุงุงููุญู โBiarkanlah jenggot memanjangโ, ููุฑูุงุงููุญู โPerbanyaklah jenggotโ, ุฃูููุงุงููุญู โSempurnakanlah โbiarkan tumbuh lebat jenggotโ.Ini semua menunjukkan bahwa tidak boleh hukumnya mengambil sesuatu darinya, akan tetapi perbuatan-perbuatan maksiat terhadap hal itu berbeda-beda ; mencukur tentu lebih besar dosanya dari sekedar mengambil sesuatu darinya karena ia merupakan penyimpangan yang lebih serius dan jelas dari pada mengambil sesuatu saja darinya.[Kitab Risalah Fi Shifatin Shalatin Nabi, hal. 31]MENGUBURKAN RAMBUT YANG SUDAH DIPANGKASPertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya Apa hukum menguburkan menanam rambut yang terjatuh dan sudah dipangkas?Jawaban Sebagaimana ulama menganjurkan agar seseorang menguburkan rambut, kuku, atau gigi yang sudah dihilangkan diambil. Mereka menyebutkan berkenaan dengan hal itu, sebuah atsar dari sahabat, Abdullah bin Umar Radhiyallahu dapat disangkal lagi tentunya bahwa perbuatan seorang sahabat lebih utama untuk diikuti ketimbang perbuatan orang fuqaha kita rahimahullahu telah mengambil pendapat ini sembari berkomentar, โSelayaknya rambut, kuku, gigi dan lainnya yang telah tanggal/dipotong agar di kuburkanโ.[Kitab Ad-Daโwah, Vol. V jilid II. Hal 79][Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syarโiyyah Fi Al-Masaโil Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc]
Jakarta - Larangan mencukur jenggot mulai diberlakukan pemerintah Afghanistan di bawah rezim Taliban terhadap warga Helmand, Afghanistan, Minggu 26/9/2021 waktu setempat. Aturan yang baru diterapkan ini disebut-sebut sebagai interpretasi Taliban perihal hukum syariat Islam."Jika ada tempat pangkas rambut atau pemandian umum yang kedapatan mencukur jenggot siapa pun atau memainkan musik, mereka akan ditindak sesuai prinsip-prinsip syariah dan mereka tidak akan memiliki hak untuk mengeluh," bunyi aturan yang dikutip dari surat pernyataan Kementerian Pengawasan Sifat Baik dan Perbuatan seperti apa sebenarnya hukum mencukur jenggot dalam pandangan Islam? Rasulullah SAW telah menganjurkan pria muslim untuk memelihara jenggot. Seperti diriwayatkan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Umar RA, Rasulullah bersabda,ุฎูุงููููููุง ุงููู
ูุดูุฑูููููููุ ูููููููุฑูููุง ุงูููููุญููฐ ููุฃูุญููููููุง ุงูุดููููุงุฑูุจูArtinya "Berbedalah kamu dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis," HR Bukhari.Mengutip dari buku Islam Itu Ilmiah karya Abdul Syukur al-Azizi, anjuran ini mengandung makna bahwa umat muslim memiliki identitas tersendiri yang membedakannya dengan orang-orang seperti orang musyrik, majusi, yahudi dan nasrani. Baik dari segi penampilan maupun gaya dengan hal itu, Ustaz Dr. Syafiq Riza Basalamah, dalam siaran Youtube kanal resminya mengungkapkan bahwa jenggot termasuk dalam sunnah dan perintah dari Rasulullah SAW. Sebab itu, sudah sepatutnya bagi umat muslim untuk mengikuti apa yang diperintahkan olehnya."Beliau Rasulullah memerintahkan kepada kita untuk membiarkan jenggot itu. Kalau bicara hukum fikih, bisa panjang. Tapi kita sebagai seorang muslim itu, kalau ada perintah, sebaiknya laksanakan semampu kita," kata Ustaz Syafiq Riza melalui siaran yang berjudul 'Hukum Memotong Jenggot' dari kanal Syafiq Riza Basalamah Official, dikutip Senin 27/9/2021.Melalu siaran yang diunggah pada 22 Februari 2019 tersebut, Ustaz Syafiq Riza menambahkan bahwa akar masalah biasanya bukan datang dari ketidakmampuan kita. Tetapi, justru kemauan menjadi bagian terberat dalam menjalankan sunnah Nabi Muhammad SAW."Tapi yang jadi masalah, kita mampu tetapi tidak mau. Kalau disuruh, sudah, laksanakan perintah Nabi SAW. Mungkin memang berat, tapi antum kamu dapat pahala," masih ada sedikit perbedaan pendapat dalam hukum mencukur jenggot di kalangan Imam Mazhab terkait mencukur jenggot. Meskipun begitu, keempat Imam Mazhab ini cenderung melarang untuk mencukur dari Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 1 Pengantar Ilmu Fiqih Tokoh-Tokoh Madzhab Fiqih, Niat, Thaharah, Shalat karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa mencukur jenggot hukumnya haram. Namun, tidak makruh bila membuang jenggot yang lebih dari genggaman atau lebih panjang dari batas itu, Mazhab Hanafi dan Syafi'i mengungkapkan mencukur jenggot merupakan perbuatan makruh ada pula yang berpendapat bahwa mencukur jenggot dalam rangka untuk merapihkan masih dibolehkan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Diceritakan bahwa Rasulullah pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rata dan rapi. Berikut haditsnya, ุฃูุฎูุจูุฑูููุง ุนูู
ูุฑู ุจููู ููุงุฑููููุ ุนููู ุฃูุณูุงู
ูุฉู ุจู ุฒูููุฏู ุนููู ุนูู
ูุฑูู ุจููู ุดูุนูููุจูุ ุนููู ุฃูุจูููู ุนููู ุฌูุฏูููู ุฃูููู ุงููููุจูููู ููุงูู ููุฃูุฎูุฏู ู
ููู ููุญูููุชููู ู
ููู ุนูุฑูุถูููุง ููุทููููููุง Artinya Telah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama. HR Tirmidzi.Wallahu' juga 'Taliban Larang Pria di Afghanistan Selatan Cukur Jenggot!'[GambasVideo 20detik] rah/erd
โ Jenggot adalah rambut yang tumbuh menjulur ke bawah pada dagu dan pipi manusia serta lazimnya ini dimiliki oleh kaum lelaki. Di kalangan bangsa tertentu, seperti bangsa Arab dan India, memelihara jenggot hingga terurai panjang merupakan suatu tradisi. Tradisi yang menandakan kebanggaan, kemuliaan dan keperkasaan lelaki yang memeliharanya. Namun di kalangan bangsa lain, memelihara jenggot bukan menjadi suatu tradisi atau kelaziman. Dalam Islam, terkait dengan masalah jenggot ini, Rasulullah saw bersabda ุญูุฏููุซูููุง ู
ูุญูู
ููุฏู ุจููู ู
ูููููุงูู ุญูุฏููุซูููุง ููุฒููุฏู ุจููู ุฒูุฑูููุนู ุญูุฏููุซูููุง ุนูู
ูุฑู ุจููู ู
ูุญูู
ููุฏู ุจููู ุฒูููุฏู ุนููู ููุงููุนู ุนููู ุงุจููู ุนูู
ูุฑู ุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงูู ุฎูุงููููููุง ุงููู
ูุดูุฑูููููููุ ูููููููุฑูููุง ุงูููููุญููฐ ููุฃูุญููููููุง ุงูุดููููุงุฑูุจู ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู ูู
ุณูู
Artinya โTelah menceritakan pada kami Muhammad ibn Minhal, telah menceritakan pada kami Yazid ibn Zurai, telah menceritakan pada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafiโ ajudan Ibnu Umar dari Ibnu Umar dari Nabi saw yang bersabda โBerbedalah kamu jangan menyamai dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.โ [HR. al-Bukhari dan Muslim] ุฃูุฎูุจูุฑูููู ุงููุนููุงูุกู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงูุฑููุญูู
ูฐูู ุจููู ููุนููููุจู ู ู
ูููููู ุงููุญูุฑูููุฉู ุ ุนููู ุฃูุจููููุ ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุ ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงููู ุฌูุฒูููุง ุงูุดููููุงุฑูุจู ููุฃูุฑูุฎููุง ุงููููุญูููฐ. ุฎูุงูููููุง ุงููู
ูุฌููุณู ุฑูุงู ู
ุณูู
Artinya โTelah mengkabarkan padaku Alaโ bin Abdirahman bin Yakub โajudan al-Hurakah- dari ayahnya, dari Abu Hurairah berkata, bersabda RasulullahโCukurlah kumis, peliharalah jenggot, berbedalah jangan menyamai orang-orang Majusi.โ [HR. Muslim] ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุจููู ุงูุฒููุจูููุฑู ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉูุ ููุงููุชู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุนูุดูุฑู ู
ููู ุงููููุทูุฑูุฉู ููุตูู ุงูุดููุงุฑูุจูุ ููุฅูุนูููุงุกู ุงููููุญูููุฉูุ ููุงูุณููููุงููุ ููุงุณูุชูููุดูุงูู ุงููู
ูุงุกูุ ููููุตูู ุงูุฃูุธูููุงุฑูุ ููุบูุณููู ุงููุจูุฑูุงุฌูู
ูุ ููููุชููู ุงูุฅูุจูุทูุ ููุญููููู ุงููุนูุงููุฉูุ ููุงููุชูููุงุตู ุงููู
ูุงุกู ุฑูุงู ู
ุณูู
Artinya โDiriwayatkan dari Abdilah bin Zubair, diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata Rasulullah saw bersabda โSepuluh hal yang termasuk fitrah mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, istinsyaq memasukkan air ke hidung, memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan menghemat air.โ [HR. Muslim] Baca Juga Mengapa Wanita di Muhammadiyah Tidak Bercadar Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis. Demikian diperintahkan oleh Rasul agar kita berbeda dan tidak menyamai orang-orang musyrik-termasuk Majusi. Yaitu orang-orang yang menyembah api di mana mereka suka dan biasa mencukur jenggot bahkan hingga habis. Sabda Nabi saw ุฃูุฎูุจูุฑูููุง ุญูุณููุงูู ุจููู ุนูุทููููุฉู ุนูููู ุฃูุจูู ู
ูููููุจู ุงููุฌูุฑูุดูููู ุนููู ุงุจููู ุนูู
ูุฑูุ ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ู
ููู ุชูุดูุจูููู ุจูููููู
ู ูููููู ู
ูููููู
ู ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏ Artinya โTelah mengkabarkan pada kami Hassan bin Athiyah dari Abi Munib al-Jurasyi dari Ibnu Umar berkata, bersabda Rasulullah saw โSiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka.โ [HR. Abu Dawud] Selain itu, perintah Rasulullah saw ini banyak mengandung unsur pendidikan bagi kaum muslim. Agar mereka mempunyai kepribadian tersendiri, baik lahir maupun batin, dari kaum yang lain seperti kaum kafir-musyrik. Perbedaan secara lahir akan mewakili identitas suatu kaum. Di mana, dalam hal ini, jenggot menjadi identitas atau ciri khas kaum muslim. Apalagi banyak riwayat seputar hal ini dimasukkan oleh para ulama hadis dalam bab tersendiri. Yaitu bab fitrah yang dimiliki oleh manusia. Mencukur jenggot sama halnya dengan menentang fitrah dan menyerupai perempuan. Seperti yang ditekankan di atas, bahwa jenggot menandakan kesempurnaan lelaki dan membedakannya dari jenis yang lain. Namun, bukan berarti kita tidak boleh untuk mencukur dan merapikan rambut jenggot apabila sudah terurai panjang, terlihat tidak indah dan rapi, dan bahkan bisa menakutkan atau menjijikan siapa yang melihatnya. Oleh sebab itu jenggot yang demikian dibolehkan untuk dicukur atau dirapikan. Sebuah riwayat dari Imam at-Tirmidzi yang ia nilai gharib, di mana Nabi saw pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rata dan rapi. ุฃูุฎูุจูุฑูููุง ุนูู
ูุฑู ุจููู ููุงุฑููููุ ุนููู ุฃูุณูุงู
ูุฉู ุจู ุฒูููุฏู ุนููู ุนูู
ูุฑูู ุจููู ุดูุนูููุจูุ ุนููู ุฃูุจูููู ุนููู ุฌูุฏูููู ุฃูููู ุงููููุจูููู ููุงูู ููุฃูุฎูุฏู ู
ููู ููุญูููุชููู ู
ููู ุนูุฑูุถูููุง ููุทููููููุง ุฑูุงู ุงูุชุฑู
ุฐู Artinya โTelah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama.โ [HR. at-Tirmidzi] Menanggapi masalah ini, para ulama, baik mutaqaddimin terdahulu maupun mutaโakhirin belakangan banyak yang berbeda pendapat. Ulama kalangan Hanafi dan Hanbali dengan tegas mengatakan bahwa haram hukumnya seseorang memotong jenggotnya hingga habis. Bahkan ia dituntut membayar diyat tebusan. Sedang ulama Syafiโi dan Maliki mengatakan bahwa hukumnya sebatas makruh saja. Imam Nawawi yang mewakili mazhab Syafiโi mengatakan, โmencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.โ Syarh Shahih Muslim vol. 3 151. Selanjutnya para ulama juga masih berselisih mengenai ukuran panjang jenggot yang harus dipotong. Meski terdapat sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Abu Hurairah dan Abdulah bin Umar biasa memangkas jenggot bila panjangnya sudah melebihi satu genggaman tangan. Namun, sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi cukup dipotong sepantasnya. Hasan al-Bashri, seorang tabiโin biasa memangkas dan mencukur jenggotnya, hingga terlihat pantas dan rapi. Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa memangkas atau memotong sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedang mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai pada derajat haram. Adapun memeliharanya adalah sunnah. Sumber
hukum mencukur jenggot menurut 4 madzhab